Bentuk Kelembagaan dan Keanggotaan

Planas berbentuk Forum, yaitu suatu perhimpunan dari sektor-sektor yang terkait dan para pemangku kepentingan dalam PB/PRB. Planas terdiri dari lembaga-lembaga (instansi atau organisasi) yang berdomisili di Indonesia dan berkepentingan dengan PB/PRB. Berbeda halnya dengan lembaga pemerintah, keikutsertaan lembaga-lembaga dalam Planas bersifat terbuka dan sukarela. Pengambil keputusan dan pembuat kebijakan dalam Planas adalah rapat anggota sedangkan keputusan operasional sehari-hari diambil oleh Rapat Penyelenggara/gugus tertentu. Planas sebagai suatu forum merupakan wahana yang memungkinkan anggota untuk memberikan ide, berdiskusi, membuat keputusan dan memperoleh manfaat dari keberadaannya.
 
Keanggotaan Planas adalah lembaga (instansi/organisasi) PB/PRB yang dapat membentuk kelompok-kelompok sektoral (atau gugus anggota) dan kemudian memilih salah satu atau beberapa lembaga sebagai “Penyelenggara/gugus tertentu” yang melayani (bukan ‘representasi’ yang dipilih untuk memimpin) anggota gugus. Para penyelenggara/gugus tertentu disebut secara resmi di dalam keputusan rapat anggota. Sesuai kepentingan pembahasan dapat dibentuk sub-sub kelompok tematik baik yang tetap maupun yang ad hoc.
 
Keanggotaan lembaga-lembaga pertama di dalam Planas diputuskan oleh rapat anggota pertama. Permintaan lembaga-lembaga berikutnya untuk menjadi atau berhenti menjadi anggota di dalam Planas diajukan kepada dan disetujui oleh rapat Penyelenggara/gugus tertentu dan dilaporkan kepada pertemuan/rapat Planas. Planas dibentuk berdasarkan keputusan rapat anggota pertama dan diakui oleh BNPB. Pemangku kepentingan dalam Planas dikategorikan dalam tiga pilar pemangku kepentingan yaitu pemerintah, masyarakat sipil dan swasta. Unsur-unsur keanggotaan Planas PRB terdiri dari: Perguruan Tinggi, media massa, sektor swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerintah, Palang Merah Indonesia, lembaga profesi, dan lembaga-lembaga/forum komunitas lainnya.