Landasan hukum Planas PRB Indonesia adalah Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang mengamanatkan perlindungan bagi seluruh bangsa dan tanah air Indonesia. Secara lebih spesifik Undang-undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, terutama Pasal 4, Butir e, Pasal 26, Ayat 1, Butir e, Pasal 28 dan Pasal 30, Ayat 1 memuat ketentuan-ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban berbagai pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.